Tutup Iklan ini
Gambar
Sula

Diduga Ada Dokumen Peserta Seleksi PPPK Palsu, HMI Akan Datangi BKPSDM Kepsul

1883
×

Diduga Ada Dokumen Peserta Seleksi PPPK Palsu, HMI Akan Datangi BKPSDM Kepsul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SANANA – Keputusan badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) kabupaten kepulauan sula (Kspsul), yang meluluskan kades wai.u Fahrul Kedafota dan sekdes Kaporo Abdul Mubin Husaleka.

Dari seleksi berkas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2, telah menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Hal ini, mendapat respon dari sekretaris himpunan mahasiswa islam (HMI) cabang sanana Taufik Buabes, Senin (24/2/2025).

Example 300x600

“Berkas kedua aparat pemerintahan desa tersebut seharusnya tidak boleh diluluskan, sebab mereka diduga memalsukan berkas administrasi seleksi PPPK tahap 2,”sambung Taufik.

Dasar hukum apa yang digunakan BKPSDM kepulauan sula, sehingga, diduga kades wai.u Fahrul Kedafota dan sekdes Kaporo Abdul Mubin Husaleka lulus adminitrasi seleksi PPPK tahap 2.

Sedangkan, kedua oknum ini merupakan aparat desa aktif, tentunya sangat bertentangan dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi berokrasi (MenPAN-RB) nomor 14 tahun 2023.

Pasal 6, ayat 1 huruf e, yang memuat tentang syarat untuk seleksi PPPK minimal memiliki pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun. Bagi tenaga guru dan kesehatan, sementara untuk tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas yang dilamarnya.

Belum lagi pasal 29 dan pasal 51 UU desa nomor 6 tahun 2014. yang mengatur soal kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu, dan jika di telaah lebih jauh maka termasuk menjadi tenaga honorerpun dilarang.

Berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta, dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, larangan ini di maksudkan agar memastikan independensi kepala desa agar fokus dengan tugas-tugas pemerintahan desa.

Olehnya itu, secara kelembagaan HMI cabang sanana mendesak kepala BKPSDM kepulauan sula, agar dapat meninjau kembali hasil pengumuman seleksi berkas PPPK tahap 2 tersebut.

“Kabag pemerintahan Suwandi H. Gani, untuk memberi sangsi tegas kepada Kades wia.u Fahrul Kedafota dan sekdes Kaporo Abdul Mubin Husaleka sebab telah melanggar UU desa,”pintanya.

Taufik mengaku, dugaan kades dan sekdes lulus seleksi berkas PPPK tahap 2, dalam waktu dekat HMI cabang sanana akan mendatangi BKPSDM untuk mempertanyakan.

“Kami juga mempertanyakan kendala apa yang dihadapi pemerintah daerah, sehingga sampai saat ini hasil seleksi PPPK tahap 1 tidak diumumkan,”tegasnya.

Sekedar informasi, kades wai.u Fahrul Kedafota merupakan kades definitif yang menjabat sejak awal 2021 hingga awal 2025, sedangkan Abdul Mubin Husaleka diangkat menjadi sekdes kaporo, diduga sejak akhir 2024 hingga saat ini (2025-red). (at)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *