SANANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) adalah representasi rakyat yang memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Termasuk dalam hal kesejahteraan tenaga pendidik, transparansi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penegakan aturan dalam rekrutmen dan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ).
“Beberapa isu penting yang mencuat belakangan ini, tampaknya peran dan fungsi pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Sula tidak dijalankan, olehnya itu patut dipertanyakan,”kata Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula Maluku Utara Mohtar Umasugi, Jumat (28/2/2025).
Mohtar menegaskan, sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, guru seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, termasuk DPRD sebagai lembaga pengawas.
Namun, hingga kini masih banyak keluhan terkait belum terbayarnya tunjangan sertifikasi dan tunjangan daerah terpencil (Dacil) bagi para guru di Kepulauan Sula.
Regulasi terkait sangat jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memenuhi sertifikasi.
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 mengatur tentang mekanisme pencairan dana transfer ke daerah, termasuk tunjangan bagi tenaga pendidik.
“Mengapa pencairan ini terhambat, DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya turun tangan, melakukan sidak, memanggil instansi terkait, serta menekan pemerintah daerah agar segera merealisasikan hak-hak guru,”pintanya.
Mohtar mengaku, hingga kini belum terdengar suara lantang dari wakil rakyat tentang masalah tersebut.
Mohtar kembali soroti, hasil seleksi PPPK tahap 1 di Kepulauan Sula masih menyisakan tanda tanya besar. Sebab, hingga kini hasil seleksi PPPK tahap 1 tak kunjung diumumkan.
Padahal, kata Mohtar, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah mengatur mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK secara transparan dan akuntabel.
DPRD memiliki fungsi pengawasan yang seharusnya dapat menekan pihak eksekutif untuk segera mengumumkan hasil seleksi. Keterlambatan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian kerja.
Dalam situasi seperti ini, kepasifan Pimpinan dan Anggota DPRD hanya akan memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Kasus yang lebih serius muncul dalam seleksi PPPK tahap 2, dimana terdapat dugaan bahwa kepala desa, sekretaris desa, aparat desa, dan anggota partai politik ikut lolos seleksi administrasi. Jika benar terjadi, maka ini adalah pelanggaran terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai PPPK adalah bagian dari ASN yang harus terbebas dari intervensi politik dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun anggota partai politik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga mengatur bahwa setiap ASN harus menjaga netralitas dan profesionalisme.
Dugaan ini seharusnya menjadi alarm bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kepulauan Sula untuk segera bertindak. Legislator memiliki hak untuk memanggil pihak terkait, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), hingga membentuk panitia khusus (Pansus) jika diperlukan.
Apabila, DPRD tetap diam, maka patut dipertanyakan apakah mereka benar-benar bekerja untuk rakyat atau justru membiarkan praktik penyimpangan terjadi di depan mata.
DPRD bukan sekadar lembaga yang hadir dalam seremoni atau hanya berfungsi saat pembahasan anggaran. Sebagai lembaga legislatif daerah, mereka memiliki tiga fungsi utama yang harus dijalankan:
1. Legislasi – Membuat kebijakan daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, termasuk guru dan tenaga kerja honorer.
2. Anggaran – Memastikan bahwa alokasi dana untuk hak-hak tenaga pendidik dan pelaksanaan seleksi ASN berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
3. Pengawasan – Mengawasi kebijakan eksekutif agar tidak terjadi penyimpangan dalam implementasi program pemerintah.
Jika DPRD Kepulauan Sula tidak segera bersikap tegas terhadap tiga permasalahan di atas, maka kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan semakin menurun.
Masyarakat berhak mendapatkan keterbukaan dan kepastian hukum, bukan sekadar janji-janji politik yang tak pernah direalisasikan.
“Saatnya pimpinan dan anggota DPRD kepulauan sula menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada kepentingan segelintir elit politik dan birokrasi,”tutup Mohtar. (at)
























