SANANA – Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) kabupaten kepulauan sula (Kepsul), beberapa hari lalu mengumumkan hasil seleksi berkas pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2.
Pasalnya, berkas pelamar PPPK tahap 2 yang baru saja diumumkan, diduga ada praktek curang yang dilakukan pelamar diantaranya pemalsuan dokumen persyaratan adminitrasi untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Praktek curang ini diduga kuat dilakukan kepala desa wai.u kecamatan mangoli tengah Fahrul Kedafota, dan sekretaris desa kaporo kecamatan mangoli selatan, Abdul Mubin Husaleka.
Kades wai.u lulus adminitrasi PPPK tahap 2 dengan nomor register 7903819485011033 dan nomor peserta 24790330810001149. Padahal, Fahrul Kedafota merupakan kades definitif dan menjabat sebagai kades sejak akhir 2021 hingga sekarang (2025-red).
Sedangkan, sekdes kaporo Abdul Mubin Hudaleka lulus adminitrasi PPPK tahap 2 dengan nomor register 7903810122317893 dan nomor peserta 24790330810001176. Padahal, Abdul Mubin Husaleka diduga menjabata sebagai sekdes sejak akhir 2024 hingga saat ini.
“Keputusan yang mereka ambil diduga salah, karena telah melanggar peraturan MenPAN-RB dan UU hukum pidana KUHP,”kata mantan sekretaris HMI cabang Sanana, Muhlis Umasugi, Jumat (21/2/2025).
Muhlis mengaku, peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi berokrasi (MenPAN-RB) nomor 14 tahun 2023, pasal 6, ayat 1 huruf e, syarat untuk seleksi PPPK minimal memiliki pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun.
Bagi tenaga guru dan kesehatan, untuk tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas yang dilamarnya.
Tindakan kades wai.u Fahrul Kedafota dan sekdes kaporo, yang diduga memalsukan dokumen untuk lolos seleksi adminitrasi PPPK tahap 2, telah melanggar pasal 263 dan pasal 264 kitab undang-undang (UU) hukum pidana (KUHP).
Pasalnya, 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan, setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud meniup orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun. (red)
























