Tutup Iklan ini
Gambar
Hukrim

GMNI dan GPM Terus Follow Up Kasus BTT, Kali ini Mereka Temui Kepala Kejati Malut

483
×

GMNI dan GPM Terus Follow Up Kasus BTT, Kali ini Mereka Temui Kepala Kejati Malut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SANANA – Pasca demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan memasukan dokumen bukti, kasus korupsi anggaran biaya tak terduga (BTT) di kabupaten kepulauan (Kepsul), beberapa waktu lalu.

Akhirnya, dewan pimpinan cabang (DPC) gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI) dan DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sula diberi kesempatan untuk temui Kejati maluku utara (Malut) Herry Ahmad.

Example 300x600

Pertemuan antara Kejati Malut Herry Ahmad dan ketua DPC GMNI Rifki Leko serta ketua DPC GPM Kepsul Irfandi Norau, untuk berdiskusi kasus anggaran BTT.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula Rifki Leko, kepada media ini, Sabtu (22/2/2025) memberikan apresiasi kepada Kejati Malut Herry Ahmad, yang sudah menerima dan berdiskusi terkait kasus BTT.

“Alhamdulillah, usaha tak menghianati hasil, tidak sia-sia kami mengawal kasus BTY sula, dari aksi depan kantor kejari sampai depan kantor kejati, akhiranya bisa bertatap muka dengan pak kejati Herry Ahmad,”ucap Rifki.

Rifki berharap, usai pertemuan dengan Kejati Malut Herry Ahmad, penanganan kasus korupsi BTT di Kepulauan Sula diharapkan menjadi atensi Kejati Malut.

“Kami berharap penanganan kasus korupsi BTT, menjadi perhatian khusus atau atensi Kejati, tujuannya agar dapat menghilangkan persepsi buruk masyarakat terhadap kinerja jaksa yang tidak mampu menyelesaikan penanganan kasus di Malut, khususnya di Kepsul,”harapnya.

Hal senada juga disampaikan ketua DPC (GPM) Kepulauan Sula Irfandi Norau, ia menginginkan ada tersangka baru dalam kasus korupsi BTT pasca silaturahmi dengan kepala Kejati Malut.

“Saya tegaskan dalam kasus tipikor tidak ada tersangka tunggal, karena beberapa dokumen bukti kasus korupsi anggaran BTT sudah kami berikan, pasca temui kepala Kejati kami berharap ada penetapan tersangka baru,”pintanya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *