Tutup Iklan ini
Gambar
Sula

Kejari Kepsul Diduga Menggeser Pokok Perkara Kasus BTT, Transparansi Hukum Dipertanyakan

621
×

Kejari Kepsul Diduga Menggeser Pokok Perkara Kasus BTT, Transparansi Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANDANGAN – Isu hukum kembali mengguncang Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), dugaan penggeseran kasus anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Jika benar adanya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan independensi penegakan hukum di daerah. Sebagaimana diketahui, BTT merupakan anggaran yang dialokasikan untuk kondisi darurat dan mendesak.

Example 300x600

Hal tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi ini menegaskan, penggunaan BTT harus bersifat tidak terduga, mendesak, serta didukung dengan dokumen yang sah. Namun, jika terdapat indikasi penyalahgunaan, maka lembaga penegak hukum harus bertindak profesional dalam mengusutnya.

Mirisnya, Kejari Kepulauan Sula diduga telah melakukan penggeseran kasus ini, yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas hukum.

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada intervensi dalam proses hukum?. Jika memang Kejari memiliki dasar hukum yang jelas dalam menangani atau tidak menangani suatu kasus, seharusnya dijelaskan secara transparan kepada publik untuk menghindari spekulasi liar.

Sebagai perbandingan, dalam beberapa kasus dugaan korupsi BTT di daerah lain, seperti yang terjadi di Kabupaten Konawe pada tahun 2023, Kejaksaan bertindak tegas dengan menjerat para pelaku berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lantas, mengapa kasus di Kepulauan Sula ini tampak berbeda.

Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Mahfud MD, dalam berbagai kesempatan ia menekankan bahwa lembaga kejaksaan harus bekerja sesuai prinsip due process of law, di mana proses hukum harus berjalan secara adil, objektif.

Dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik atau tekanan eksternal. Jika ada indikasi penggeseran kasus, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Daerah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Chudry Sitompul, juga menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana BTT, kejaksaan memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjuti penyelidikan guna menjaga kepercayaan publik.

“Jika ada upaya mengalihkan atau menggeser fokus kasus, maka ini bisa dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice, yang memiliki konsekuensi hukum bagi para pihak yang terlibat,” ujarnya.

Jika benar terjadi penggeseran kasus, ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah moral dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritasnya agar tidak menjadi alat kepentingan tertentu.

Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah berikut.

1. Audit dan Evaluasi Independen – Lembaga seperti Komisi Kejaksaan RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan supervisi terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

2. Transparansi Informasi – Kejari Kepulauan Sula harus menjelaskan kepada publik mengenai status penyelidikan kasus BTT agar tidak muncul persepsi negatif.

3. Partisipasi Masyarakat dan Media – Peran masyarakat sipil dan pers sangat penting dalam mengawal isu ini agar tidak merugikan keadilan.

Jika benar Kejari menggeser kasus BTT, maka ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum di daerah. Tanpa transparansi dan profesionalisme, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin menurun. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi.

Penegakan hukum yang bersih adalah pondasi utama bagi daerah yang ingin maju. Jangan sampai Kepulauan Sula terjebak dalam kubangan ketidakadilan yang justru merugikan masyarakatnya sendiri. (at)

 

Oleh: Mohtar Umasugi

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *