Tutup Iklan ini
Gambar
Berita

Layanan Jemput Bola, Perekaman KTP-el Untuk Pelajar Usia 17

96
×

Layanan Jemput Bola, Perekaman KTP-el Untuk Pelajar Usia 17

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SANANA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) meminta remaja yang berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Perekaman KTP-el sebagai syarat utama dalam pengurusan administrasi kependudukan serta mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.

Example 300x600

Penegasan itu disampaikan Plt. Kepala Disdukcapil Sula Namri Alwi, ketika ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (20/01/2026).

Lanjut Namri, anggota keluarga yang berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman KTP-el. Sebab batas toleransi perekaman KTP-el ini 14 hari setelah anggota keluarga berusia 17 tahun.

“Jika yang bersangkutan tidak melakukan perekaman KTP-el maka data yang bersangkutan langsung terblokir, untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan harus melakukan perekaman KTP-el ke kantor Dinas Dukcapil,”terang Namri.

“Bukan saja data yang bersangkutan diblokir, tapi untuk Kartu Keluarga yang bersangkutan dengan orang tuanya itu tidak bisa proses, bahkan layanan mutasi pindah, baik dalam maupun luar daerah tidak dapat dilayani,”ucpanya.

Namri bilang, untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat (Pempus), Hal ini, untuk mendukung tertib data administrasi kependudukan.

“Kamrin hari kamis kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di tingkat SLBA, Aliyah, SMA dan SMK, sekaligus pemberitahuan kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” sebut Namri.

Namri menghimbau khususnya, penduduk pemula yang baru memasuki usia wajib memiliki KTP-el. Olehnya itu, segera melakukan perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil.

“Bagi anak-anak usia 17 tahun lebih dari 14 hari segera ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Seperti saya sampaikan tadi, jika tidak melakukan perekaman datanya otomatis terkunci, sehingga Kartua Keluarga orang tua pun tidak bisa digunakan dimana-mana, apalagi mau mengajukan pindah,”ujarnya. (at)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *