HARAPAN – Krisis air bersih di Ibukota Kabupaten Kepulauan Sula yang disebabkan oleh buruknya layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) semakin menjadi-jadi.
Keluhan warga terus mengalir, namun respons dari para pemangku kebijakan, khususnya DPRD, seakan tak berbanding lurus dengan urgensi persoalan ini.
Alih-alih menunjukkan kepedulian dengan langkah konkret, para wakil rakyat justru tampak nyaman duduk di kursi empuk mereka, seolah-olah masalah ini bukan bagian dari tanggung jawab mereka.
Pasokan air bersih di Ibu kota Kepulauan Sula mengalami gangguan serius, terutama semua desa di kecamatan Sanana yang bergantung pada PDAM.
Keluhan masyarakat berkisar pada distribusi yang tidak merata, seringnya terjadi gangguan suplai, hingga kualitas air yang buruk. Hal ini tentu berdampak besar pada kehidupan warga, baik dari segi kesehatan, sanitasi, hingga produktivitas ekonomi.
Menurut pengamat kebijakan publik, buruknya layanan PDAM sering kali berakar pada tiga masalah utama, manajemen internal yang tidak efektif, infrastruktur yang tidak memadai, serta lemahnya pengawasan dari pihak legislatif dan eksekutif.
Ketiga faktor ini tampak begitu nyata dalam konteks Ibukota Kabupaten Kepulauan Sula, di mana PDAM mengalami kesulitan dalam pengelolaan sumber daya, minimnya investasi untuk peremajaan jaringan distribusi, serta lemahnya peran DPRD dalam melakukan fungsi kontrol dan pengawasan.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kewenangan dalam penganggaran, regulasi, dan pengawasan terhadap layanan publik, termasuk PDAM.
Namun, hingga kini, tidak tampak adanya langkah serius dari DPRD Kepulauan Sula untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak dasar berupa akses air bersih yang layak.
Menurut analisis pakar tata kelola pemerintahan, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, DPRD memang tidak memahami secara mendalam peran dan fungsi mereka dalam mendorong perbaikan layanan PDAM.
Kedua, ada indikasi kepentingan politik yang membuat mereka lebih memilih diam atau hanya bersuara sebatas formalitas tanpa tindak lanjut yang berarti.
Jika DPRD benar-benar menjalankan fungsinya, seharusnya mereka menekan PDAM untuk melakukan perbaikan, menginisiasi audit independen terkait manajemen keuangan dan operasional PDAM.
Serta memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai untuk peningkatan layanan. Sayangnya, yang terjadi justru kebalikan—keluhan masyarakat seperti angin lalu, tanpa tindak lanjut yang jelas.
Untuk mengatasi krisis ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk DPRD, PDAM, dan masyarakat.
Pertama, PDAM harus segera melakukan pembenahan internal, termasuk audit keuangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kedua, DPRD harus menjalankan perannya secara aktif, tidak hanya menjadi “penonton” tetapi menjadi “penggerak” perubahan.
Selain itu, partisipasi publik dalam mengawasi kinerja PDAM juga perlu ditingkatkan. Warga harus diberikan ruang lebih luas untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan transparansi terkait layanan air bersih.
Jika DPRD tetap diam dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, maka masyarakat berhak mempertanyakan legitimasi mereka sebagai wakil rakyat.
Krisis pasokan air bersih ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi cerminan dari buruknya tata kelola pemerintahan daerah.
Jika DPRD tetap memilih diam di kursi empuk mereka, maka rakyat harus bersiap untuk mencari pemimpin baru yang benar-benar berpihak kepada kepentingan publik. (red)
Penulis: Akademisi STAI Babussalam Sula, Mohtar Umasugi.
























