SANANA – Keterlambatan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), memunculkan pertanyaan besar.
Mengapa hingga kini hasil seleksi belum diumumkan. Apa yang menyebabkan pemerintah daerah lamban dalam menjalankan prosedur yang seharusnya mengikuti regulasi nasional.
Pelaksanaan seleksi PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-MP.01.01/SD/D/2024 tentang Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta seleksi PPPK.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah berkewajiban mengumumkan hasil seleksi sesuai jadwal nasional yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Edaran BKN, pengisian DRH bagi peserta yang lolos seharusnya dimulai sejak Januari 2025. Namun, hingga kini pemerintah daerah belum mengumumkan hasil seleksi.
Sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi dengan harapan mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.
Keterlambatan ini patut dipertanyakan, mengingat seleksi PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.
Jika pemerintah daerah lalai dalam mengumumkan hasil seleksi, maka ada potensi maladministrasi yang dapat berakibat pada gugurnya hak peserta yang seharusnya dinyatakan lolos.
Lebih jauh, keterlambatan ini juga dapat menimbulkan spekulasi adanya faktor non-teknis, seperti kemungkinan intervensi politik atau kepentingan tertentu dalam penentuan hasil seleksi.
Apabila dugaan ini benar, maka hal sangat mencederai prinsip transparansi dan meritokrasi dalam sistem kepegawaian daerah.
Dalam perspektif kebijakan publik, keterlambatan pengumuman ini jelas mencederai prinsip good governance, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Dr. Agus Hermawan, pakar kebijakan publik, menekankan bahwa “ketidakpastian dalam proses seleksi ASN/PPPK berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Keterlambatan yang tidak dijelaskan secara transparan dapat memunculkan spekulasi negatif, termasuk dugaan intervensi politik atau maladministrasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula ( berita online:kompassula 20 februari 2025 ) telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah.
Namun hingga kini belum ada respons yang jelas dari pihak berwenang. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses ini.
Prof. Sri Mulyani, seorang ahli administrasi publik menegaskan, keterlambatan dalam implementasi kebijakan, terutama terkait seleksi ASN/PPPK, sering kali disebabkan lemahnya perencanaan anggaran dan tata kelola birokrasi yang tidak efektif. Jika keterlambatan ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan semakin menurunkan kredibilitas pemerintah daerah.
Pemerintah daerah harus segera mengumumkan hasil seleksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan BKN dan menjelaskan secara transparan kepada publik alasan di balik keterlambatan ini.
Jika memang ada kendala administratif, maka harus dijelaskan secara rinci dan segera diselesaikan. Jika tidak, maka patut diduga bahwa ada kepentingan tertentu yang menghambat proses ini.
Sebagai masyarakat, kita harus terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
Keterlambatan ini terus berlanjut tanpa kejelasan, maka langkah hukum atau pengawasan lebih lanjut dari lembaga berwenang perlu dipertimbangkan untuk memastikan bahwa seleksi PPPK berjalan sesuai prinsip keadilan dan aturan yang berlaku. (at)
Oleh: Mohtar Umasugi
























