Tutup Iklan ini
Gambar
Berita

Ibu Muda Meninggal Diduga Kelalaian RSUD Sanana, Orang Tua Lapor Polisi

528
×

Ibu Muda Meninggal Diduga Kelalaian RSUD Sanana, Orang Tua Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SANANA – RU seorang ibu muda warga Desa Mangon Kecamatan Sanana meninggal setelah usia melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana.

Merasa kematian RU ini janggal, ayah korban memutuskan lapor RSUD Sanana ke Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Minggu (14/9/2025).

Example 300x600

Ayah korban, Manaf Umaternate menceritakan, kronologis meninggalnya RU di RSUD Sanana. Pada Sabtu (13/9/2025) tepat pukul 01.00 WIT dini hari korban mengeluh sakit pinggang diduga adanya gejala-gejala melahirkan.

Keluarga korban langsung melarikan korban ke RSUD Sanana untuk mendapat pertolongan atau tindakan medis, setibanya di RSUD Sanana korban langsung dimasukkan ke unit gawat darurat (UGD).

Kemudian, petugas langsung memeriksa kondisi korban dan selanjutnya petugas mmemberikan resep obat ke keluarga korban untuk mengambil di bagian farmasi atau apotik.

Setelah, obat diambil dan diserahkan ke petugas UGD. Anehnya, usai memberikan obat ke petugas UGD tetapi tidak ada tindakan medis ke pasien, melainkan petugas langsung mengangkat pasien ke kursi roda dan di antar ke ruangan kebidanan.

Setibanya di ruangan kebidanan. Kata Manaf Umaternate, hanya ada satu petugas yang berjaga di ruangan kebidanan dan pasien di antar ke ruangan untuk beristirahat dan di temani keluarga korban tanpa di dampingi petugas pada malam itu.

“Petugas jaga hanya berpesan pada keluarga korban, jika korban merasa sakit nanti hubungi petugas, selang beberapa waktu pasien merasa sakit sehingga keluarga memanggil petugas yang sedang beristirahat di ruangan petugas,”katanya.

Manaf mengaku, setelah melihat dan melakukan pemeriksaan ke korban, petugas menyampaikan bahwa korban belum ada tanda-tanda melahirkan. Selanjutnya petugas kembali beristrahat dan berpesan ke keluarga korban, kemudian petugas kembali beristhat.

Menaf melanjutkan, sekira pukul 02.00 WIT dini hari korban kembali merasa sakit, sehingga keluarga korban kembali memanggil petugas yang sedang tidor, setelah petugas periksa korban, petugas meminta keluarga korban keluar dari ruangan.

Keluarga korban langsung keluar dari ruangan, dan sekira pukul 04.00 WIT pagi petugas keluar dan meminta sarung atau kain dan petugas sampaikan bahwa korban telah melahirkan tetapi plasenta belum keluar.

Sekitar jam 05.00 WIT pagi keluarga korban dipersilahkan untuk masuk dan melihat korban dan petugas memberitahukan kepada keluarga bahwa plasenta belum keluar dan korban mengalami pendarahan, sehingga keluar korban diminta untuk mendonor darah dengan golongan dara (A).

Kemudian, petugas kebidanan mengarahkan keluarga korban untuk ke Laboratorium untuk menanyaman stok darah dengan golongan dara (A), kelurga korban tiba di Laboratorium menanyakan ke petugas tentang stok darah dengan golongan darah (A).

Dan petugas menyampaikan bawah stok darah (A) masi tersisa 4 kantong, tetapi petugas Laboratorium menyampaikan ke keluarga korban untuk meminta rekomendasi dari bagian kebidanan agar stok darah yang tersedia di Laboratorium bisa diberikan.

Usai mendengarkan penyampaian dari petugas Laboratorium keluarga korban langsung menemui petugas kebidanan untuk meminta rekomendasi. Ironisnya, petugas kebidanan tidak mau memberikan rekomendasi dengan alasan keluarga harus mencari pendonor terlebih dahulu baru rekomendasi diberikan.

Sekira pukul 06.00 WIT pagi keluarga korban mulai ngamuk ke petugas kebidanan baru petugas kebidanan memberikan rekomendasi di keluarga korban untuk mengambil darah di Laboratorium.
Setelah keluarga korban mengambil darah di Laboratorium dan diserahkan ke petugas kebidanan dan petugas kebidanan langsung memasang selang transfusi darah, tetapi transfusi darah belum di terima korban, sehingga korban dinyatakan meninggal dunia.

Hal ini di ketahui keluarga korban, karena petugas kebidanan melakukan tindakan Resusituasi Jantung Paru (RJP) dengan cara meletakkan dua telapak tangan pada korban dan di tekan berulang-ulang. Mirisnya, korban telah meninggal dunia.

“Sekitar pukul 07.00 WIT pagi barulah dr. Wili sebagi ahli kebidanan datang di ruang kebidanan tanpa menggunakan atribut layaknya seorang dokter. Dimana dr.Willi datang dengan menggunakan Celana Pendek dan Kaos Oblong dan masuk keruangan pasien dan melihat dan melakukan (RJP), sedangkan korban sudah meninggal dunia,”kata Manaf.

Kelalain atau kealpaan. Kata Manaf, telah diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian atau pelanggaran, khususnya yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.

Ini diatur dalam pasal 440 ayat (2). Pasal ini menetapkan sanksi pidana seperti pidana penjara atau denda, menekankan tanggung jawab pidana tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya demi melindungi pasien.

Menelantarkan pasien dapat diancam pidana berdasarkan UU kesehatan dan UU Rumah Sakit, terutama jika tindakan penelantaran tersebut terjadi dalam keadaan darurat dan menyebabkan kerugian pada pasien seperti kematian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 174 dan pasal 176 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Berdasarkan fakta-fakta dan kronologi yang saya uraikan, saya menuntut pihak RSUD kabupaten kepulauan sula untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi sehingga pasien meninggal dunia dan meminta pihak kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan kelalaian pelayanan medis di RSUD Sanana dan memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut,”pintanya. (at)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *