Tutup Iklan ini
Gambar
Berita

Pakar Hukum Kesehatan Tanggapi Dugaan Kasus Kematian Pasien di RSUD Sanana

593
×

Pakar Hukum Kesehatan Tanggapi Dugaan Kasus Kematian Pasien di RSUD Sanana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SANANA – Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta Dr. Muhammad Hasrul Buamona S.H.M.H menanggapi, dugaan kasus kematian pasien atas nama Raina Umaternate (31) warga Desa Mangon Kecamatan Sanana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Melihat kasus kematian pasien saat melahirkan, kata Hasrul, tentu pembuktiannya tidak mudah dikarena ini adalah kasus medis yang membutuhkan penelitian mendalam, terdengar kabar melalui berita online keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polres Kepulauan Sula.

Example 300x600

“Sebagai pakar hukum kesehatan, ada beberapa catatan penting yang ingin saya sampaikan, diantaranya, dalam kasus medis atau dugaan malpraktik pihak penyidik wajib untuk meminta Bupati, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Sanana untuk melakukan Audit Medis terkait penyebab kematian pasien tersebut,”pintanya.

Sambung Hasrul, perlu diketahui bahwa Audit pelayanan kesehatan dirancang sebagai suatu proses evaluasi yang mendalam dan terstruktur untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Seperti. Lanjut Hasrul, pendekatan yang sistematis, audit ini bertujuan untuk menjamin adanya kendali mutu dan kendali biaya dalam setiap proses layanan kesehatan yang dilakukan, serta memastikan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam setiap tindakan medis.

Hal ini didasarkan pada Pasal 303 UU Kesehatan, dikarenakan dari audit medis tersebut, dapat terjawab apakah di RSUD Sanana selama ini Hospital By Law dan Medical Staff By Law, sebagai tata Kelola klinis berjalan atau tidak.

Agar ini bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan jawaban mengapa tenaga medis tidak memberikan donor darah yang ada tetapi meminta keluarga pasien untuk mencari donor darah lagi dan mengapa saat memberikan obat kepada petugas unit gawat darurat (UGD) tetapi tindakan medis dan dalam ruangan kebidanan hanya terdapat 1 (satu) orang petugas.

Kemudian pada jam 07.00 Wit barula datang dokter ahli kebidangan. Ini pintu masuk untuk memudahkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan Polres Kepulauan Sula untuk mendapatkan Bestanddeel delict dan Keine Straf Ohne Schuld yang terdapat dalam Pasal 359 KUHP.

Perlu diketahui juga bagi penyidik, bahwa audit medis ini merupakan rangkaian panjang mana nantinya menghasilkan rekam medis dan visum repertum sebagai alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan adagium In criminalibus probationes debent esse luce clariores dalam bingkai Negatif Wettelijke Bewijstheorie.

Selain itu. Kata Hasrul, untuk menjadi dasar bagi keluarga untuk mengajukan gugatan perdata yakni perbuatan melawan hukum.

“Menurut saya, Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sula tidak boleh diam, dikarenakan ini persoalan nyawa manusia dan kredibilitas RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah,”tegasnya.

Hasrul mengungkapkan, ini sangat penting masyarakat mendorong dan mengawasi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan komite medis, agar audit medis dapat berjalan guna membantu kinerja penyidik agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum.

Hasrul menegaskan, telah terjadi perubahan mendasar dalam regulasi pelayanan kesehatan yang saat ini diatur dalam bentuk omnibus law sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Undang-Undang (UU) Kesehatan, yang mana saya terlibat memberi masukan dalam perumusan undang-undang kesehatan tersebut. (at)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *