Tutup Iklan ini
Gambar
Hukrim

Kades Diduga Pandang “Enteng” Komisi I DPRD Kepsul, APH Diminta Bidik Anggaran Desa Wailoba

373
×

Kades Diduga Pandang “Enteng” Komisi I DPRD Kepsul, APH Diminta Bidik Anggaran Desa Wailoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SANANA – Kepala Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah Idham Usia, diduga pandang “enteng” Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Lantaran tidak menghadiri panggilan Komisi I DPRD Kepulauan Sula beberapa bulan lalu untuk hearing masalah pemalangan kantor Desa Wailoba.

Example 300x600

Keputusan Kepala Desa Wailoba Idham Usian tidak menghadiri panggilan Komisi I mengundang reaksi Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali.

“Kami panggil kades wailoba Idham Usia itu karena ada laporan masyarakat ke komisi I, terkait pengelolaan anggaran desa yang diduga buruk,”kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepsul Masmina Ali, Jumat (7/11/2025).

Politisi partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini mengaku, Komisi I tidak hanya memanggil Kades Wailoba Idham Usia untuk hearing. Namun, Camat Mangoli Tengah, Pemerintahan, Dinas PMD dan Inspektorat juga di panggil. Anehnya, tidak ada satu pun yang hadir.

“Dugaan saya kades wailoba kelola dana desa buruk, karena 2022 warga wailoba palang kantor desa , 2024 dan 2025 warga kembali palang kantor desa,”ungkap wanita yang akrab diapa Mina.

Tambah Mina, tiga kali warga palang kantor Desa Wailoba di tahun yang berbeda. Kata Mina, tindakan masyarakat Desa Wailoba ini sepertinya meluapkan emosi karena tidak ada transparansi anggaran Desa ke masyarakat.

“Sekarang dalam kantor desa wailoba itu seperti lubang-lubang batu, karena ada sarang laba-laba bahkan listrik tidak ada, dan kini seluruh pelayanan diduga dialihkan di kediaman sekretaris desa,”kata Mina yang juga warga Desa Wailoba.

Mina kembali menambahkan, Aparat Penegak HuKim (APH) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan Polres Kepulauan Sula diminta untuk bidik Anggaran Desa Wailoba. “Saya minta APH bidik anggaran desa wailoba,”pintanya.

Sedangkan, kata Mina, tentang transparansi anggaran negara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Ini artinya Kepala Desa Wailoba Idham Usia telah melanggar UU KIP tersebut.

Sementara, Kepala Desa Wailoba Idham Usia sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi, terkait tidak hadiri panggilan Komisi I tersebut. (at)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *