Tutup Iklan ini
Gambar
Hukrim

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Diduga Menggeser Pokok Perkara Kasus BTT

579
×

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Diduga Menggeser Pokok Perkara Kasus BTT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SANANA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanana Kepulauan Sula (Kepsul), diduga menggeser pokok perkara dalam pengadaan kasus anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

Pasalnya, pokok perkara yang digeser tersebut, yakni pencairan fiktif atas barang Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), yang belum didistribusi ke gedung kantor Dinas Kesehatan (Dinkes).

Example 300x600

Anehnya, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula Gina Tidore, diduga telah mencairkan anggaran BTT sebesar Rp 5 Miliar (Rp 5.000.000.000.00).

Hal ini termuat dengan jelas dalam surat dakwaan JPU pada 29 Apri 2024. Dimana, dihalaman 6 disebutkan terdakwa Muhammad Bimbi A.Md, membuat BAST pekerjaan nomor: 15/BAST/PPK/Dinkes-KS/2021 tertanggal 12 November 2021.

Bertempat di kantor Dinkes Kepulauan Sula. Terdakwa Muhammad Bimbi A.Md selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Direktur HAB Lautan Bangsa Muhammad Yusri selaku penyedia BMHP bersama-sama menandatangi BAST 12 November 2021.

Terdakwa Muhammad Bimbi menerima hasil pekerjaan dari penyedia BMHP yang menyerahkan hasil pekerjaan. Namun, hal tersebut hanya rekayasa antara terdakwa Muhammad Bimbi selaku PPK dan Muhammad Yusri selaku menyedia jasa BMHP.

Tindakan tersebut, diduga dengan tujuan untuk mencairkan uang pembayaran atas pengadaan BMHP sebesar Rp 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah).

“Pokok perkara kemudian digeser ke adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara,”kata pengacara Rasman Buamona, kepada media ini, Minggu (9/3/2025).

Rasman bilang, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Kerugian dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023 telah menemukan kerugian negara senilai Rp 1,6 Miliar lebih (Rp 1.622.840,441,00).

Sehingga, kata Rasman, perbuatan MB A.Md tersebut terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasa 18 ayat (1) Huruf b UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut Rasman, didakwanya MB A.Md atas atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 pada Dinkes Kepulauan Sula berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Malut, 11 September 2023.

“Kejaksaan negeri kepulauan sula, diduga telah sengaja menggeser pokok perkara, agar pihak yang telah melakukan tindakan adminitrasi dan tindakan hukum mereka bebas,”ungkapnya.

Rasman menilai, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula segaja menggeser pokok perkara, agar pihak yang melakukan tindakan adminitrasi, yakni Plt, Sekda Fadila Waridin, Plt Kepala BPKAD Gina Tidore dan Plt Kadinkes Suryati Abdull. Dalam mencairkan uang pembayaran BMHP dapat lolos dari jeratan hukum di kasus BTT. (at)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *