Tutup Iklan ini
Gambar
Hukrim

Anggaran BTT Hilang Rp 1,6 Miliar Lebih, GMNI Menilai Otaknya Lasidi Leko dan M Yusril

562
×

Anggaran BTT Hilang Rp 1,6 Miliar Lebih, GMNI Menilai Otaknya Lasidi Leko dan M Yusril

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SANANA – Dewan pimpinan cabang (DCP) gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI) cabang kabupaten kepulauan sula (Kepsul), terus follow up dugaan kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT), yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD sekaligus ketua partai bulan bintang (PBB), Lasidi Leko dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa M. Yusril.

Hal ini dilihat dari hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) provinsi maluku utara (Malut) pada 11 september 2023 dengan nomor surat: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023, dalam laporan audit tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.622.840.441,00.

Example 300x600

Hilangnya anggaran BTT Rp 1,6 miliar tersebut berdasarkan bukti persidangan dan keterangan saksi, telah melibatkan oknum anggota DPRD sekaligus ketua PBB kepulauan sula Lasidi Leko. Sebab, Lasidi Leko diduga memiliki peran aktor intelektual dibalik terjadinya kerugian negara tersebut.

“Pengadaan bahan medis habis pakai, Lasidi Leko terlibat bersama Direktur PT. HAB Lautan Bangsa M. Yusril, sebagaimana tertuang dalam dakwaan M. Bimbi Terdakwa/Lewat putusan pengadilan negeri ternate dan Inkrah, M. Yusril terbukti melanggar ketentuan pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999,”kata sekretaris GMNI kepsul, Alfareja Sangaji, Kamis (6/2/2025).

Alfareja bilang, Direktur PT HAB Lautan Bangsa M Yusril melanggar ketentuan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999. Sedangkan, Lasidi Leko diduga melanggar unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan UU nomor 20 tahun 2021 pasal 12.

Karena diduga turut serta mengetahui dan secara sadar telah melawan hukum dan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana, menggunakan kesempatan, dan memanfaatkan relasi sebagai penyelenggara negara (anggota DPRD) untuk mempercepat proses pencairan anggaran BTT.

Pria yang akrab disapa Reja ini menambahkan, diduga Lasidi Leko terlibat dalam kasus BTT, sehingga dirinya meminta penyidik kejaksaan negeri kepulauan sula agar tidak hanya melakukan penyidikan formal, tetapi juga harus melihat unsur mens rea (niat jahat) keterlibatan pihak-pihak lain yang ada di dalam ketentuan hukum tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak kejaksaan negeri kepulauan sula serta kejaksaan tinggi maluku utara, untuk segera percepat penangkapan paksa Direktur PT. HAB Lautan Bangsa M. Yusril, sebab kami menilai, jika statusnya yang sudah DPO dibiarkan berkeliaran berlarut-larut semenjak ditetapkan, diduga kemungkinan adanya semacam kotak pandora (kejahatan red) yang coba ditutupi APH kejari sula dan kejati malut,”ucapnya.

“Kami juga mendesak agar segera tetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTT 2021, dalam pengadaan bahan medis habis pakai tersebut, karena yang bersangkutan adalah bagian dari makelar perusak cita hukum di negara Republik Indonesia,”pintanya.

Reja kembali menambahkan, anggaran BTT untuk penanganan Covid-19 yang dikucurkan melalui APBD 2021 sebesar Rp 28 miliar. “Item pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) dianggarkan Rp 5 miliar (Rp 5000.000.000),”jelasnya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *