SANANA – Kuasa Hukum CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM), Fachmi Drakel, S.H., melaporkan salah satu warga Desa Wailoba berinisial SSamsudin Teapon ke Polres Kepulauan Sula, atas dugaan pengancaman terhadap karyawan perusahaan kayu milik CV AEMM.
Fachmi memaparkan, dugaan pengancaman itu terjadi, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIT di lokasi kerja perusahaan di Desa Wailoba. Saat kejadian, ST diduga datang dalam keadaan emosi sambil membawa mesin chainsaw dan parang yang terselip di pinggang.
“ST datang dengan marah, mengeluarkan kata-kata kasar, serta mengancam keselamatan para pekerja. Atas dasar itu, kami melaporkan yang bersangkutan ke SPKT Polres Sula,” ujar Fachmi Drakel kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Benar, kuasa hukum CV AEMM telah melaporkan dugaan pengancaman oleh ST ke SPKT Polres Sula. Untuk tindak lanjut, kita menunggu disposisi atau arahan dari Kapolres sebelum dilimpahkan ke Satreskrim,” jelasnya. (at)






















