SANANA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Desa Bersatu Provinsi Maluku Utara (Malut), menolak dengan tegas terkait pemotongan Dana Desa (DD) 40 persen.
Penolakan ini disuarakan langsung Sekretaris DPD Desa Bersatu Provinsi Malut Hasanudin Tidore, Senin (8/12/2025). Dimana, Hasanudin menilai pemotongan DD sangat berdapak pada pembangunan di Desa.
“PMK nomor 81 tahun 2025 tentang perubahan atas PMK nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa di setiap desa, sepertinya ini langkah pemerintah untuk menghilangkan dana desa secara perlahan-lahan dengan lahirnya PMK nomor 81,”katanya.
Hasanudin mencurigai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025, ini merupakan langkah Pemerintah Pusat (Pempus) untuk menghilangkan Dana Desa (DD).
Olehnya itu, dirinya mengajak 160 Kepala Desa (Kades) se-Provinsi Malut untuk tetap komitmen dan konsisten agar dengan tegas menolak PMK nomor 81 tahun 2025 tersebut.
Tambah Hasanudin, Jika PMK nomor 81 tahun 2025 dijalankan dipastikan tidak ada pembanunan di Desa secara keseluruhan. Sehingga, DPD Desa Bersatu mengajak seluruh Kades se-Malut untuk menggelar demonstrasi penolakan PMK tersebut.
“Setiap pagu anggaran desa itu di bagi dalam beberapa bidang, yaitu pemberdayaan, pembinaan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, belum lagi ada program prioritas seperti, BLT, stunting dan ketahanan pangan,”ungkapnya. (at)
























