Tutup Iklan ini
Gambar
Berita

Pakar Hukum Kesehatan Menilai Pernyataan dr Erfen Gustiawan Suwangto Keliru

266
×

Pakar Hukum Kesehatan Menilai Pernyataan dr Erfen Gustiawan Suwangto Keliru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SANANA – Advokat Law Firm Shahifah dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta dr. Hasrul Buamona,S.H.,M.H menilai pernyataan dr. Erfen Gustiawan Suwangto keliru.

“Dalam kesempatan kali ini, berkepentingan untuk memperbaiki kekeliruan berpikir dr. Erfen Gustiawan Suwangto, M.H. Kes yang adalah salah satu anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang telah dimuat dalam detik.news tertanggal 4 Desember 2025 dengan judul “MDP Penjaga Disiplin Profesi, Bukan Pemberi Vonis,”ungkapnya.

Example 300x600

Dr. Hasrul Buamona bilang, dalam artikel tersebut, dr. Erfen Gustiawan Suwangto menyatakan, rekomendasi pidana dari MDP tidak otomatis menyebabkan tenaga medis dipidana.

Bahkan, dr. Erfen Gustiawan Suwangto bilang aparat penegak hukum, tetap wajib melakukan menyidikan lengkap, menilai kausalitas, motif, keadaan memaksa, faktor pembenar, dan pemaaf, serta unsur kesalahan sesuai KUHP. Setelah membaca pendapat dr. Erfen Gustiawan Suwangto, terakit rekomendasi pidana dari MDP tidak otomatis menyebankan tenaga medis dipidana.

Memunculkan indikasi bahwa hasil rekomendasi MDP tersebut tidak bisa dijadikan secara mutlak sebagai alat bukti dalam kasus dugaan malpraktik dan hasil rekomendasi tersebut berada pada posisi terpisah dari kasus dugaan malpraktik yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Apa yang disebutkan dr. Erfen Gustiawan Suwangto diatas, merupakan kekeliruan berfikir yang semestinya tidak boleh ada bagi seseorang yang menjabat sebagai anggota MPD, yang adalah penegak disiplin profesi (tenaga medis dan tenaga kesehatan).

Dr. Hasrul Buamona menegaskan, apabila merujuk pada pasal 308 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang berbunyi. “Tenaga medis atau Tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”.

Selanjutnya dihubungkan dengan ayat (8) yang berbunyi bahwa “Dalam hal majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (7), majelis dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana”.

Berikutnya ini berkaitan pula dengan Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor:1366 K/Pdt/2017 yang menyebutkan bahwa “Gugatan malpraktek terhadap dokter premature,karena belum ada hasil dari pemeriksaan dari MKDKI”. Saat dr. Erfen membangun argumentasi bahwa rekomendasi MDP bukanlah vonis, menunjukan ketidakpahaman terhadap hukum pidana itu sendiri.

Selain itu, apa yang disampaikan dr. Erfan diatas, bertentangan dengan pasal 308 ayat (1) yang mana dalam bunyi norma terdapat kata “Harus” artinya setiap proses penegakan hukum dalam kasus malpraktik dokter, otomatis harus mendapatkan hasil rekomendasi dari MPD.

Harus diketahui bahwa hasil rekomendasi MDP merupakan scientific evidence sebagai ratio legis untuk mempermudah cara bekerjanya hukum pidana, baik secara materil dan formil. Dikarenakan penyidik, penuntut umum, penasihat hukum dan hakim memiliki keterbatasan terkait penerapan keilmuan kedokteran dalam pelayanan kesehatan.

Bahkan bukan hanya dalam dimensi pidana, tetapi juga dalam dimensi perdata, apabila melihat Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor:1366 K/Pdt/2017 di atas. Harus dipahami secara komprehensif bahwa hasil rekomendasi MDP secara mutatis mutandis menjadi bestanddeel delict dari suatu kasus profesi tenaga medis/tenaga kesehatan yang dilaporkan secara pidana.

Dikarenakan dalam hasil rekomendasi tersebut, memeriksa standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional yang merupakan suatu uraian fakta yang berada dalam kelimuan kesehatan, dimana juga sebagai actus reus sebagai penentu dalam pembuktian kasus malpraktik tenaga medis/tenaga kesehatan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana.

Berbicara kausalitas (causa proxima), maka hasil rekomendasi dari MDP juga merupakan proximate cause. Dikarenakan, hasil rekomendasi tersebut, sebagai alat bukti untuk mengetahui terkait syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat.

Syarat yang dimaksud disini adalah standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional, artinya ini sebagai tolak ukur untuk mengetahui apakah akibat malpraktik yang muncul tersebut, disebabkan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melanggar syarat-syarat dimaksud dalam bingkai profesi.

Apabila malpraktik disebabkan dari pelanggaran syarat-syarat dimaksud, maka mutatis mutandis ini telah masuk perbuatan pidana. Berikutnya, yang tidak dipahami oleh dr. Erfan bahwa motif itu elemen yang berdiri diluar dan terpisah dari bestanddeel delict, artinya motif tidak dibutuhkan dalam mengurai unsur-unsur dalam hukum pidana.

Perlu diketahui dr.Erfen bahwa dalam ajaran hukum pidana, jenis delik materiil, di mana dalam delik materiil (de delicten met materiele omschrijving) yang menjadi fokus adalah akibat dari suatu perbuatan pembuat pidana (terdakwa) dalam suatu peristiwa pidana. ‘Motif’ hanya suatu hal non hukum yang mana diluar dari normatif-deskriptif rumusan unsur pidana.

Dikarenakan, apabila mencermati pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur terkait mati dan/atau cacatnya pasien, tidak pernah mencamtumkan motif sebagai bestanddeel delict.Secara terpisah dari kritik diatas.

Semenjak MDP masih dalam bentuk formulasi kelembagaan yang bernama Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), saya tidak pernah setuju dan sependapat MKDKI yang telah berubah menjadi MDP pada hari ini yang mana menjadi institusi yang menyelesaikan sengketa disiplin profesi medis.

Dalam kesempatan saat memberikan masukan pembentukan UU Kesehatan pada tanggal 31 Maret 2023 yang diselenggarakan oleh FH UGM dan Kemenkes RI, dan saat menjadi Ahli Hukum di Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Juni 2023 pengujian nomor perkara: 21/PUU-XXI/2023,.

“Yang saya sampaikan adalah keharusan mendirikan peradilan profesi medis dibawah kekuasaan kehakiman yang mana secara akademis telah tertuang dalam jurnal ilmiah hukum dengan judul “Membangun Peradilan Profesi Medis Di Bawah Kekuasaan Kehakiman”, ini bertujuan agar prinsip fair trial terwujud, dikarenakan penegakan disiplin terkoneksi dan terintegrasi dengan hukum acara pidana, sehingga Ambiguitas Hukum tidak terjadi dalam Majelis Disiplin Profesi,”terang dr. Hasrul Buamona. (at)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *