SANANA – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) sanana kembali membuka sidang gugatan perbuatan melawan hukum nomor:3/Pdt.G/2025/PN sanana dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan mantan Kades Pohea selaku penggungat melawan Inspektur Inspektorat Kamarudin Mahdi sebagai tergugat.
Rasman Buamona, SH selaku kuasa hukum Rudi Duwila menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengelolaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Pohea tahun anggaran 2022.
Menurutnya, yang menjadi permasalahan LPJ yang disampaikan Rudi Duwila kepada Inspektorat belum diperiksa. Oleh karena itu, Inspektorat mengesampingkan dan mengabaikan LPJ tahun 2022.
Sehingga, banyak kegiatan yang telah terealisasi dalam pengelolaan ADD dan DD Pohea TA 2022 dinyatakan Inspektorat selaku tergugat. Dimana, sebagai kegiatan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Olehnya itu, demi kasus ini terang benderang secara teori dan keilmuan hukum, sebagai kuasa hukum dirinya menghadirkan Dr. Hasrul Buamona SH MH sebagai ahli hukum dari magister hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, yang secara terpisah memberikan keterangan melalui PN Bantul secara zoom meeting.
Dr. Hasrul Buamona SH MH, dalam keterangannya mengungkapkan, aspek teori dan historis perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1356 KUHPerdata.
Berasal dari hukum Romawi yang bernama Lex Aquilia merupakan hukum Romawi kuno yang menjadi dasar bagi banyak hukum perdata modern mengenai ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum (torts atau delik sipil).
Lex Aquilia inilah yang menurunkan rumusan norma hukum yang kita temukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan juga Pasal 6:162 Burgerlijk Wetboek di Belanda yang berbunyi.
“Tiap perbuatan seseorang yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, yang terjadi karena salahnya, mewajibkannya mengganti kerugian”.
Hasrul yang juga advokat pendiri kantor Shahifah Law Firm menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum pemerintah ini dimulai dari putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum vs. Cohen.
Dikenal sebagai Drukkers Arrest 56,yang mana kasus ini mengubah pemaknaan hakim yang dahulu memahami perbuatan melawan hukum secara sempit hanya terbatas pada melawan hukum secara tertulis (wet).
Kemudian diperluas pemaknaan melawan hukum juga mencakup kesusilaan, ketertiban umum, dan kepatutan yang berlaku dalam hukum tidak tertulis di masyarakat.
Selanjutnya diperkuat Ostermann Arrest di Belanda pada tahun 1924 yang menjadi dasar hukum bahwa pejabat publik dapat digugat di pengadilan.
Ahli melihat kasus ini sepanjang penggugat tidak mempersoalkan kewenangan seorang pejabat dalam posita gugatan dan dalam petitum gugatan tidak meminta pembatalan LPJ dan Laporan Hasil Pemeriksaan, serta tidak membahas Detournement de pouvoir.
Maka gugatan penggugat tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum pemerintah sebagaimana dimaksud dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2019 yang adalah kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sehingga secara hukum, menurut Ahli perbuatan Tergugat dapat diperiksa di Pengadilan Negeri Sanana, sebagaimana juga diperkuat oleh putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi Tergugat terkait kompetensi absolut.
“Temuan yang didapatkan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diperoleh dengan cara yang illegal sebagaimana gugatan penggugat (unlawful legal evidence), maka tindakan APIP tersebut telah melawan hukum,”tegas Hasrul. (at)
























